RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS I CIPINANG: SEKAPUR SIRIH
Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

rss

Jumat, 15 Juli 2011

SEKAPUR SIRIH

  • Share


Assalamu'alaikum, Wr. Wb.

Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-Nyalah, sehingga kini Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang telah mempunyai situs / website.

Website Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang dibuat sebagai bentuk dari keterbukaan (transparansi ) bagi masyarakat luas sehingga kinerja Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang dapat termotivasi untuk semakin maju dalam melakukan pelayanan publik pada umumnya dan bagi pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan - Tahanan dan Narapidana pada khususnya.

Website ini meliputi informasi tentang Tugas dan tanggung jawab utama dari Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang termasuk diantaranya tentang regulasi/aturan yang mengaturnya, berita internal, berita external yang berasal dari media cetak, media elektronik lainnya, video /foto aktivitas pembinaan yang dilakukan didalam Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) dan juga memamerkan Hasil Karya Tahanan / Narapidana hasil pembinaan kemandirian yang dilakukan oleh Bimbingan Kerja Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang.

Disamping sebagai bagian dari transparansi di lingkungan Lapas/Rutan, website ini juga menjadi salah satu bentuk peningkatan kualitas IT bagi aparat petugas Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang. Kami senantiasa selalu berusaha menyajikan informasi seobjektif mungkin, akan tetapi kami sadari masih terdapat kekurangan, oleh karena itu, kami mengharapkan koreksi, saran dari semua pihak demi peningkatan kinerja dan kesempurnaan website ini.

Demikian, situs resmi Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang ini kami buat, dengan harapan semoga dapat membantu masyarakat diluar tembok Lapas/Rutan untuk mengetahui amanah negara yang kami emban didalam melakukan pembinaan bagi saudara-saudara kita yang saat ini sedang menjalani masa pidananya dan agar juga bermanfaat bagi kita semua, siapapun para pengunjung website ini.

Wassalam, 27 Juli 2011
Kepala
Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang
S U H A R M A N Bc.IP, SH, MH
NIP. 19601113 198503 1 002

0 komentar:


Posting Komentar

Komentar, saran dan usulan anda akan memotivasi kami untuk tetap berkarya dengan perbaikan, terima kasih

ISTILAH DALAM PEMASYARAKATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN Selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Ps. 1 ayat 3 UU No. 12 Tahun 1995)

BALAI PEMASYARAKATAN Selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan Pemasyarakatan Bimbingan Klien (Ps. 1 ayat 4 UU No.12 Tahun 1995)

RUMAH TAHANAN NEGARA Selanjutnya disebut RUTAN adalah unit pelaksana teknis tempat tersangka dan terdakwa ditahan selama proses penyidikan,penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI NO.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

RUMAH PENYITAAN BENDA SITAAN NEGARA Selanjutnya disebut RUPBASAN adalan unit pelaksana teknis dibidang penyimpanan benda sitaa negara dan barang rampasan negara (Ps.27 Bab II Kepmehkeh RI No.M.04-PR.07.03 Tahun 1985)

WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN Adalah narapidana, anak didik pemasyarakatan dan klien pemasyarakatan ( Ps. 1 ayat 5 UU No.12 Tahun 1995 )

TAHANAN Adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan didalam Rutan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan (Kepmenkeh RI No.M.02-PK.04.10 Tahun 1990)

TERPIDANA Adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Ps.1 ayat 6 UU No.12 Tahun 1995)

NARAPIDANA Adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas (Ps.1 ayat 7 UU No.12 Tahun 1995)

KLIEN PEMASYARAKATAN Adalah orang yang sedang dibina oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berada diluar Lapas (Ps.1 ayat 9 UU No.12 Tahun 1995)

REMISI Adalah pengurangan masa pidana bagi narapidana (Kepres RI No.5 Th.1987)

ASIMILASI Adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan didalam kehidupan masyarakat,setelah menjalani 1/2 dari masa pidananya

CUTI MENJELANG BEBAS Adalah proses pembinaan diluar LP bagi narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana pendek yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan rimisi terakhir,paling lama 6 (enam) bulan

PEMBEBASAN BERSYARAT Adalah proses pembinaan narapidana diluar LP yang dilaksanakan setelah menjalani 2/3 dari masa pidananya berdasarkan Ps. 15 dan 16 Kitab UU Hukum Pidana serta Ps. 14,22 dan 29 UU No.12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan

CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA Adalah kesempatan berkumpul bagi narapidana bersama keluarga ditempat kediaman keluarganya selama jangka waktu 2 (dua) hari atau 2 x 24 jam.

Followers

Ą

About Me

Foto Saya
RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS I CIPINANG
Rutan Klas I Cipinang, adalah rumah/tempat mendidik manusia yang salah jalan agar menjadi manusia yang taat hukum dan berbuat baik
Lihat profil lengkapku