Adapun Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari tiap-tiap bagian / masing masing pejabat struktural organisasi Rumah Tahanan Negara Klas I Cipinang adalah sebagai berikut :
- Kepala Rumah Tahanan Negara, mengemban Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)untuk mengkoordinasikan semua urusan dinas dan mengawasi seluruh kegiatan yang ada di Rumah Tahanan Negara.
- Urusan Tata Usaha, bertugas untuk melaksanakan sistem administrasi persuratan dan pengarsipan dalam bidang ketatausahaan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan segala kegiatan di Rumah Tahanan Negara.
- Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara, mempunyai Tupoksi untuk melaksanakan tugas administratif dan teknis pengamanan (mulai dari penerimaan, pengawasan, dan penempatan tahanan/napi).
- Seksi Pelayanan Tahanan, bertugas untuk membuat program pelayanan tahanan, pembinaan dan bimbingan tahanan dan narapidana sekaligus pengawasannya.
- Seksi Pengelolaan, bertugas untuk melaksanakan tugas umum yaitu administrasi kepegawaian dan rumah tangga serta keuangan dan perlengkapan.
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar, saran dan usulan anda akan memotivasi kami untuk tetap berkarya dengan perbaikan, terima kasih